LANGSA – Pemerintah Kota Langsa dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Langsa Bapak Ali Musafah, SE beserta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa Bapak Ir. Abdul Qaiyum beserta jajaran menghadiri langsung kegiatan Sosialisasi dan Tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS) melalui Video Conference (Vidcon) Via Aplikasi Zoom di Ruang Rapat Gugus Tugas Covid19 Kota Langsa. Selasa, 23 Februari 2021.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri.
Dalam penyampaiannya, Menko Perekonomian menyebutkan bahwa konsumsi, investasi dan ekspor merupakan faktor kunci pertumbuhan 2021 dengan proyeksi pada kisaran 4,5 – 5,5% dengan upaya mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.
Terbitnya Undang-undanng Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah arah perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko dengan peringkat skala usaha meliputi risiko rendah, risiko menengah rendah dan risiko tinggi.
Undang-undanng Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah Online Single Submission (OSS) menjadi Online Single Submission Risk Based Approach atau (OSS RBA) yang berimplementasi kepada Perizinan usaha berbasis risiko, Perizinan hanya melalui single portal yang terdiri dari subsistem informasi, subsistem perizinan, dan subsistem pengawasan, Penyederhanaan pengaturan regulasi yang mengatur investasi dari 76 UU menjadi 1 UU cipta Kerja, Konfirmasi penggunaan lahan didasarkan atas zonasi dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diintegrasikan dalam sistem OSS dan Jenis perizinan usaha meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memiiki pokok-pokok substansi yaitu Analisis risiko kegiatan usaha, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), Sistem OSS, Tata cara Pengawasan, Evaluasi dan Reformasi Kebijakan, Penyelesaian permasalahan dan hambatan serta Sanksi, dengan tujuan dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah terintegarsi, tranparan, efesien, efektif dan akuntabel dengan mengaktifkan PTSP sebagai penyelenggara perizinan berusaha pada Pemerintah Daerah provinsi dan Kabupaten/Kota.