GAMBARAN UMUM

KHAIRUL ICHSAN,SSTP

Kepala Bagian Tata Pemerintahan

Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa;
  3. Peraturan Walikota Langsa Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Langsa.
Gambaran Umum :
Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Langsa merupakan salah satu dari 9 (sembilan) bagian yang ada di Sekretariat Daerah Kota Langsa, sesuai dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Langsa, sebagai unit kerja pembantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bidang tugas Penyelenggaraan Pemerintahan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi :
Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah, pemerintahan kecamatan, mukim dan gampong, tata batas dan keagrariaan;
Untuk melaksanakan tugasnya Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
    1. pengumpulan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, tata batas, toponomi dan keagrariaan;
    2. pengumpulan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi penyelenggaraan penataan dan pembinaa perangkat pemerintah daerah, kecamatan, mukim dan gampong serta pemilukada ;
    3. pengumpulan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi penyelenggaraan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta pemerintahan kecamatan; dan;
    4. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekda melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bagian  Tata Pemerintahan mempunyai unsur-unsur organisasi sebagai berikut :

a. Sub Bagian Pemerintahan Umum;
b. Sub Bagian Otonomi Daerah; dan
c. Sub Bagian Penataan Perangkat Pemerintahan.