LANGSA – Pemerintah Kota Langsa yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, Sekretaris BPKD Kota Langsa, Kabid. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong Kota Langsa, , Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Langsa, Selasa, 9 Februari 2021 mengikuti kegiatan Video Conference (Vidcon) bersama Menteri Dalam Negeri dengan agenda “Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Refocusing TKDD Tahun 2021”
Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya langkah-langkah pengendalian Covid-19 yang tentunya angka positif pasien terus mengalami peningkatan. Menindaklanjuti hal tersebut Menteri Dalam Negeri telah melakukan strategi mengambil kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tanggal 5 Februari Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Penerbitan Instruksi Mendagri ini merupakan proses evaluasi atas penerapan yang telah dilakukan 2 periode yang lalu sehingga demi menyukseskan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 ini sangat dibutuhkan sinergitas dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan dalam video conference menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah diharapkan melakukan Realokasi dan Refocusing DAU dan/atau DBH, antara lain untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan Pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan, insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi covid-19, belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Seluruh Gubernur/Bupati/Walikota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan dan ketentuan mengenai penggunaan TKDD selain yang diatur dalam Surat Edaran dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.